Lombok Utara NTB - Sebanyak 2 Kilogram lebih Ganja serta 29 gram Sabu Barang Bukti (BB) hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan Saat Resnarkoba Polres Lombok Utara di musnahkan.
Pemusnahan BB Narkotika tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan setempat untuk memusnahkan BB Narkotika berupa Ganja dan sabu untuk mengantisipasi penyalahgunaan Barang Bukti dari kasus yang telah diungkap.
Pemusnahan dilakukan di depan Aula Saja Arya Racana Polres Lombok Utara, Jumat (26/07/2024) yang disaksikan Wakapolres Lombok Utara, Kabagops Polres Lombok Utara, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Kasi Humas Polres Lombok Utara, para tersangka, dan Kuasa hukum tersangka.
“Pemusnahan BB Narkotika kali ini merupakan hasil ungkap selama Ops Antik Rinjani 2024. Setelah kami sisihkan untuk kebutuhan penyidikan dan persidangan BB Narkotika tersebut kita musnahkan, “ jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan SH., usai konferensi pers, Jumat (26/07/2024).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Upaya pemusnahan ini disamping sudah mendapat persetujuan pihak kejaksaan setempat, juga merupakan perintah yang diamanatkan UU yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hasil ungkap Kasus Narkotika tersebut.
“Kita berharap dengan pemusnahan barang bukti didepan umum seperti ini dapat menepis kecurigaan masyarakat tentang penyalahgunaan BB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, “pungkasnya.
Pemusnahan BB Narkotika ini disamping disaksikan pejabat terkait juga melakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh seluruh undangan yang hadir. (Adb)